ads
ads

HUKUM ORAL SEKS DALAM ISLAM


                                                  
   HUKUM ORAL SEKS


Dalam islam berbicara hubungan seks bukanlah hal yang terlarang. Namun tetap dilakukan dengan aturan - aturan yang patut, sehingga tidak perlu menontonkan sesuatu yang terlarang untuk dilihat.
Hubungan seks merupakan kebutuhan biologis setiap manusia, melakukannya dengan baik dan benar sesuai tuntunan syariat merupakan puncak keharmonisan, perekat cinta kasih dan bernilai ibadah. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :
..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Dewasa ini untuk memenuhi kepuasan dalam berhubungan, banyak cara dilakukan pasangan suami istri (pasutri). Mulai dari makanan dan minuman penunjang kemesraan, hingga teknik dan gaya saat berhubungan. Dan salah satu gaya berhubungan intim yang sering didengar adalah oral seks atau gaya angka 69.

Apa itu Oral Seks?
Menurut Wikipedia, seks oral adalah aktivitas-aktivitas seksual yang mencakup penggunaan mulut, lidah, dan kerongkong untuk merangsang genitalia. Biasanya, seks oral dilakukan sebagai “pembukaan” atau foreplay sebelum bersetubuh (coitus). Seks oral mencakup memberi atau
menerima stimulasi oral (seperti menghisap atau menjilat) genitalia, yaitu: penis, vagina, atau anus.
Menurut penelitian, seks oral termasuk aktivitas seks yang sering dilakukan. Seks oral juga bisa dilakukan dalam hubungan heteroseksual maupun homoseksual. Bagi pasangan heteroseksual, seks oral bisa sebagai suatu metode kontrasepsi, dibandingkan aktivitas seksual berupa penetrasi penis
ke dalam vagina yang lebih mungkin menyebabkan kehamilan.

Banyak orang tidak menganggap seks oral sebagai suatu aktivitas seksual “yang sesungguhnya” karena tidak terdapat penetrasi penis ke dalam vagina. Oleh karena itu, banyak orang yang menganggap bahwa seks oral dapat menjadi salah satu cara merasakan kenikmatan seksual tanpa
menyatukan dua alat vital.

Apa Hukum Oral Seks ?
Sebagaimana dilansir dari situs darussalaf.org, dijelaskan bahwa hukum Oral Sex adalah sebagai berikut:
1. Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najm hafizhahullah menjawab sebagai berikut, Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau
memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal
tersebut -sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.

2. Muhaddits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh Al-Allamah Muhammad Nshirudidn Al-Albany rahimahullah menjawab: Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing dan juga kambing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala, dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa Nabi shallallhu alaihi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah diketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim dan keadaannya seperti ini, merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan

3. Salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh Al-Allamah Ubaid bin Abdillah bin Sulaiman Al-Jibry hafizhahullah menjawab: Ini adalah haram, karena ia termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara
yang rendah lagi ganjil menurut syariat, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia Menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film- film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Jika ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan
Rasul-Nya shallallhu alaihi wa sallam.

Penyakit Yang Ditimbulkan Akibat Oral Seks
Dilansir dari situs detik health, setidaknya ada tujuh macam penyakit menular yang diakibatkan dari aktivitas ini:
1. Herpes
Ada 2 jenis Herpes Simplex Virus (HSV), yakni HSV 1 yang menyebabkan infeksi di mulut, dan HSV 2 yang menyebabkan infeksi di organ genital. Sangat mungkin menularkan HSV 1 dari mulut ke organ genital saat melakukan seks oral. Meski jarang, bisa juga terjadi penularan HSV 2 dari
organ genital ke mulut.

2. Gonorrhea atau Kencing Nanah
Bila pada alat kelamin bisa menyebabkan kencing nanah, gonorrhea yang menular melalui seks oral bisa menyebabkan infeksi kerongkongan. Saat melakukan seks oral, infeksi ini lebih sering ditularkan oleh laki-laki pada perempuan dibandingkan sebaliknya. Tanda-tanda tertular gonorrhea melalui seks oral antara lain nyeri telan, bercak merah atau bahkan bernanah. Pengobatannya adalah dengan
antibiotik, namun belakangan beberapa kuman gonorrhea sudah mulai kebal obat.

3. Sifilis atau Raja Singa
Umumnya, infeksi ini jarang menular melalui seks oral. Meski begitu, risikonya tidak boleh diabaikan karena bisa menyebabkan kerusakan organ dalam, termasuk otak bila tidak tertangani. Kebutaan, lumpuh, dan bahkan kematian bisa menjadi dampak terburuk dari infeksi ini.

4. Chlamydia
Sama seperti gonorrhea, chlamydia juga lebih rentan ditularkan saat melakukan fellatio. Artinya, lebih mungkin ditularkan dari kelamin laki-laki ke mulut pasangannya, dibandingkan sebaliknya.
Tanda-tandanya adalah nyeri di tenggorokan, gatal dan nyeri saat menelan. Sementara bila infeksi terjadi di alat kelamin, biasanya disertai juga dengan nyeri saat buang air kecil. Nanah juga akan keluar dari penis maupun vagina.

5. Hepatitis
Hepatitis B dan C jarang menular melalui seks oral, tetapi secara teori kemungkinannya bisa saja terjadi. Hepatitis A juga tidak menular melalui kontak oral-genital, tetapi sangat rentan ditularkan melalui kontak oral-anal.

6. Kutil
Kulit kelamin yang dipicu oleh infeksi Human Papillomavirus (HPV) juga bisa menular melalui seks oral. Kenyataannya, HPV yang menular melalui seks oral juga bisa menyebabkan kanker kerongkongan. Di organ genital, HPV dikenal juga sebagai penyebab kanker serviks atau leher rahim.

7. HIV
Human Imunnodeficiency Virus (HIV) penyebab AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) juga jarang ditularkan melalui seks oral. Namun risikonya selalu ada, terlebih bila ada sariawan atau luka dalam bentuk lain di rongga mulut saat melakukan seks oral.Jika ada cara yang lebih baik, beradab dan aman dalam memenuhi kebutuhan biologis, kenapa juga harus melakukan teknik atau gaya yang menyerupai hewan, tidak beradab dan berisiko tingi terhadap kesehatan.

F M. Fajar

HUKUM ORAL SEKS DALAM ISLAM HUKUM ORAL SEKS DALAM ISLAM Reviewed by Unknown on 1:48 AM Rating: 5

No comments:

ads