Berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru (Baca Beritanya Klik Disini) sudah lama terdengar.Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja, yang mendasari penggantian nama tersebut karena telah habisnya masa berlakunya PP 75 tahun 2005 sebagai dasar pemberian subsidi tunjangan fungsional. Dan jumlah guru untuk tahun ini yang akan menerima jumlahnya bertambah dari tahun sebelumnya.
Berikut syarat syarat guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut:
Bagi guru yang sudah memenuhi syarat dan sudah terdata didapodik silakan cek info GTK secara berkala untuk mengetahui namanya termasuk yang berhak menerima insetif atau tidak.
Berikut syarat syarat guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut:
![]() |
Ini Syarat Guru Penerima Insentif Pusat |
- Guru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
- Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
- Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
- Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
- Memiliki NUPTK
- Beban kerja minimal 24 jam pelajaran
- Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibuktikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota.
- Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
Bagi guru yang sudah memenuhi syarat dan sudah terdata didapodik silakan cek info GTK secara berkala untuk mengetahui namanya termasuk yang berhak menerima insetif atau tidak.
INFO TUNJANGAN FUNGSIONAL
Reviewed by AA FAJAR
on
4:38 PM
Rating:

No comments: