ads
ads

BEKAM SAAT PUASA

 BEKAM SAAT PUASA



Bekam merupakan sarana menyehatkan tubuh yang banyak digemari oleh kaum muslimin, baik laki - laki maupun wanita. Nah, Pada bulan puasa  banyak sekali pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya berbekam saat sedang  menjalankan ibadah puasa.Ada dua hal yang harus diperhatikan terkait masalah tersebut :

Pertama, boleh tidaknya ditinjau menurut hukum ilmu fikih.
Batal atau tidak kah puasanya orang yang melakukan bekam ?

Ibnul Bathol Rohimahulloh berkata dalam “Syarhu Shohihil Bukhoriy” (4/81) mengatakan:

“Adapun berbekam bagi orang yang berpuasa maka (telah berpendapat) jumhur (kebanyakan) para sahabat, tabi’in (murid-murid para sahabat) dan para ahli fikih, bahwasanya dia tidak membatalkan puasa”. 
Dan ini adalah pendapat yang rojih (kuat/benar).

Abu Hanifah dan para pengikutnya berkata :

“Jika orang yang berpuasa berbekam, maka tidak memudhorotkan (puasa) nya sedikit pun”.
(Al-Istidzkar: 3/326)

Pendapat tersebut sejalan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhu,  bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan berihrom dan berpuasa.

Inilah pendapat menurut jumhur (mayoritas ulama) yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i, bahwa melakukan bekam tidaklah membatalkan puasa. Pendapat ini juga disepakati oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Anas bin Malik, Abu Sa’id Al Khudri dan sebagian ulama salaf.

Adapun hadits yang mengatakan orang yang dibekam dan yang membekamnya batal puasanya telah terhapus sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hazm,

"Hadits yang menyatakan bahwa batalnya puasa orang yang melakukan bekam dan orang yang dibekam adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sama sekali-. Akan tetapi, kami menemukan sebuah hadits dari Abu Sa’id : “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk berbekam”. Sanad hadits ini shohih. Maka wajib bagi kita untuk menerimanya. Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah (pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).”

Setelah membawakan pernyataan Ibnu Hazm di atas, Syaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/75) mengatakan,

“Hadits semacam ini dari berbagai jalur adalah hadits yang shohih –tanpa ada keraguan sedikitpun-. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa karena bekam adalah hadits yang telah dihapus (dinaskh). Oleh karena itu, wajib bagi kita mengambil pendapat ini sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Hazm rahimahullah di atas.”

Hadits riwayat Abu Said yang dimaksud sebagai hukum bolehnya berbekam saat berpuasa adalah :

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)

Jadi, bagi anda yang rutin berbekam setiap bulan, tidak perlu khawatir karena dari penjelasan para 'ulama tersebut dipastikan puasa anda tidak batal. Tapi, simak dulu penjelasan keadaan kedua.

Jika penjelasan pertama ialah terkait hukum fikih, penjelasan kedua terkait kondisi badan anda sendiri.

Boleh tidaknya seseorang melakukan bekam, dilihat dari kondisi fisiknya, dr. Ali Ridho dalam bukunya "Bekam Sinergi" menjelaskan bahwa bekam selain mengeluarkan darah juga mengeluarkan energi. Menurut pengalaman penulis saat melakukan bekam pada pasien, orang - orang yang selesai dibekam mengatakan bahwa badannya terasa enteng (ringan).

Dr. Ali ridho, yang juga merupakan guru penulis saat di Akademi Thibunnabawi, menjelaskan fenomena ringannya badan tersebut salah satunya diakibatkan telah berkurangnya energi dalam tubuh, dimana energi tersebut keluar bersamaan dengan darah.

Sudah merupakan keadaan yang umum terjadi jika orang berpuasa mengalami pengurangan energi (lemah), terutama saat siang hari dan makin terasa saat sore hari. Namun keadaan fisik seseorang tentu saja berbeda, maka kondisi yang dialami pun berbeda setiap orangnya.

Jadi,sudah dapat kita ketahui orang yang energinya kurang karena berpuasa lalu dikurangi energinya dengan bekam akan mengalami kelemahan daya tahan tubuhnya. Dan jika demikian, patogen atau zat penyebab penyakit akan mudah masuk ke dalam tubuh. Atau bisa jadi orang tersebut mengalami pingsan.

Jika demikian, maka  hukum bekam pun menjadi makruh. Sebagaimana diungkapkan Imam Malik dalam kitab Muwato’nya dan Imam Syafiie yang mengatakan bahwa hukum terapi bekam boleh saja jika tidak menjadikan orang yang dibekam menjadi lemah sehingga menjadikan orang yang melakukan terapi bekam menjadi berbuka puasanya. Tetapi Jika menyebabkan lemah pada orang yang dibekam maka hukum terapi bekam menjadi makruh.

Tetapi, jangan khawatir bagi anda yang rutin melakukan bekam jika ingin berbekam saat berpuasa. Penulis memberikan beberapa saran sebagai berikut :

Pertama, berbekamlah dengan satu titik, yaitu titik umum. Dan titik umum yang efektif adalah titik al kahil. Dalam suatu hadits dijelaskan titik ini dapat mencegah dan menyembuhkan 72 penyakit dan merupakan pertemuan 6 meridian Yang (menurut tradisional madicine).

Kedua, torehan (sayatan) atau tusukannya jangan terlalu banyak. Untuk torehan, cukup 3 torehan. Sedangkan dengan tusukan cukup 7 tusukan.

Ketiga, jika ingin menambah titik, anda bisa menggunakan titik umum yang ada di kaki yaitu titik st 36 (zusanli). Titik ini secara pengalaman dan teori sangat bagus untuk meningkatkan stamina tubuh. Dan stop jangan tambah titik lagi.

Keempat, jika masih ragu, anda dapat berbekam pada malam harinya setelah sholat tarawih. Dengan ketentuan, anda melakukan makan malam setelah salat Maghrib, sehingga badan anda ketika berbekam sudah memiliki energi yang cukup yang diperoleh dari makanan yang sudah dicerna.

Demikian sedikit tips dan penjelasan berbekam saat berpuasa. Semoga bermanfaat.

BEKAM SAAT PUASA BEKAM SAAT PUASA Reviewed by Unknown on 7:02 AM Rating: 5

No comments:

ads