Oleh : Aa Fajar
Menggugurkan kandungan. Atau aborsi, pada zaman now sangat memprihatinkan. Yang tercatat oleh Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional pada Tahun 2018 ada 2000.000 tindakan aborsi. WHO, badan kesehatan dunia mencatat ada 56.000.000 tindakan aborsi.
Tentu tindakan tersebut bukan yang dilegalkan oleh medis demi kebaikan sang wanita yang mengandung. Artinya, betapa banyak manusia yang dibunuh karena tidak diharapkan kehadirnya di dunia oleh orang yang menyebabkan ia ada dan harus dibunuh.
Ironis, tindakan aborsi juga dilakukan oleh pasangan yang sah karena tidak ingin menambah keturunan. Dengan anggapan "masih janin" mereka membunuh anak hasil persetubuhan halal yang mereka lakukan.
Yang sangat memprihatinkan, pasangan tersebut beragama Islam pada Kartu Tanda Penduduk nya. Yang tentunya dia mengetahui Nama Nabi Muhammad saw sebagai pembawa dan penyebar Agama Islam yang mulia.
Namun sayang, mereka tidak mengetahui, atau mungkin tahu namun karena minim keimanan nya hingga mereka memilih aborsi untuk kebahagiaan hidupnya didunia yang sementara ini, sesungguhnya Islam sangat memuliakan seorang anak, dimulai dari masih janin. Bahkan persoalan benih nya pun (sperma) Islam memberikan perhatian dan tuntunan.
Salah satu bukti perhatian Islam kepada janin yang ada didalam kandungan. Adalah penangguhan hukuman yang harus dijalani oleh seorang wanita jika hukuman tersebut dapat mem pengaruhi atau dipastikan akan mematikan janin yang ada dalam kandungannya maka hukuman bagi sang Ibu ditangguhkan.
Seperti kisah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Bahwa ada seorang wanita dari bani Ghamidiyah datang kepada Rasululloh saw. Kemudian mengaku telah berbuat zina dan meminta kepada Rasululloh saw agar menegakkan hukuman had terhadap dirinya.
Rasululloh saw bersabda kepadanya "pulang lah tunggu hingga engkau melahirkan". Setelah melahirkan wanita itu datang kembali menghadap Rasululloh saw dengan membawa bayinya di balutan kain, ia berkata ini bayinya aku telah melahirkan. Rasululloh saw bersabda : " pulanglah dan susuilah iya hingga engkau sapih".
Setelah wanita itu menyapih bayi nya, dia datang lagi menghadap Rasululloh saw dengan membawa bayinya yang memegang sepotong roti di tangannya, ia berkata : "Wahai Rasululloh bayi ini telah saya sapih dan sudah bisa makan sendiri". Rasululloh saw pun menyerahkan bayi itu kepada salah seorang sahabat, kemudian memerintahkan agar di buatkan galian sampai batas dada untuk wanita itu. Beliau lalu memerintahkan kepada orang-orang untuk merajamnya. Mereka pun merajamnya.(HR. Muslim).
Begitu perhatian nya Islam terhadap janin, meskipun janin tersebut hasil perzinahan. Subhanalloh. Lantas, dimana pemahaman pasutri yang membunuh janin hasil persetubuhannya yang halal dan istrinya sehat ?.
Perhatian lain yang diberikan oleh Islam kepada janin ialah menjaganya dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatan semasa berada dalam rahim ibunya. Karena itu, ibu yang sedang hamil bila merasa khawatir dengan kesehatan janin yang dikandungnya diperbolehkan tidak berpuasa pada bulan Romadhon.
Keadaannya dipandang sama dengan orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan, bahkan sebagian ulama ada yang membebaskannya dari kewajiban membayar kafarat. Para ulama tersebut beralasan karena kedudukan janin sama halnya dengan bagian dari tubuh wanita yang mengandung nya dan kekhawatiran akan keselamatannya sama dengan kekhawatiran terhadap keselamatan sebagian dari anggota tubuh wanita yang bersangkutan.
Di dalam al-quran juga terdapat ayat yang menunjukkan perhatian Islam terhadap janin yang dikandung oleh seorang wanita, pada ayat tersebut Alloh SWT memerintahkan kepada laki-laki yang telah mencerai istrinya yang sedang hamil agar memberinya nafkah.
"dan jika mereka (istri istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin". (Ath thalaq ayat 6).
Para ilmuwan mengungkapkan bahwa janin selama didalam rahim memperoleh makanan melalui tali pusar yang menyerap makanan hasil pengolahan makanan yang ibunya makan. Dan seorang ayah, berkewajiban memberi nafkah kepada anak nya. Maka untuk memberi nafkah kepada anaknya yang masih berbentuk janin, satu - satu nya cara memberinya hanya melalui ibunya. Untuk itu, Islam mewajibkan kepada laki - laki yang telah mencerai istri nya yang sedang mengandung anaknya agar memberi nafkah kepada mantan istrinya tersebut agar janin nya tumbuh sehat hingga melahirkan.
Begitulah Islam memberikan perhatian terhadap janin dalam kandungan. Yang menunjukkan ajaran Islam adalah rahmatan lil 'alamin. Bukan hanya alam dunia ini Islam memberikan tuntunan dan perhatian. Dari alam rahim, hingga alam kubur dan akhirat Islam memberikan perhatian dan tuntunan untuk kebaikan umat nya di dunia dan akhirat.
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kami-lah yang akan memberi rizqi kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar". [al-Isrâ’/17:31]
Wallohu 'alam
Aa Fajar (Guru TK Islam PB Soedirman, Cijantung Jakarta Timur.
Beginilah Perhatian Islam Terhadap Janin Dalam Kandungan
Reviewed by AA FAJAR
on
5:06 PM
Rating:
No comments: